Sabtu, Januari 26, 2013

ekonomi koperasi tata cara mendirikan koperasi



BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Dalam tata kehidupan ekonomi yang semata-mata dilandasi oleh semangat persaingan, maka sebagian rakyat kecil yang lemah seperti petani, buruh, nelayan, dan pedagang kecil. Akan tertinggal dari arus kemajuan karena tidak memiliki kamampuan untuk bersaing dengan golongan lain yang lebih kuat.
Guna mencapai tujuan yang luhur seperti tercantum dalam pancasila dan UUD 1945, yaitu mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, maka tata kehidupan ekonomi harus dikembangkan atas dasar semangat kerja sama dan kekeluargaan.
Koperasi menurut undang-undang no. 12 tahun 1967, tentang pokok-pokok perkoperasian adalah :
Oragnisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Tujuan utama dari koperasi adalah meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota-anggotanya. Dismping itu koperasi mempunyai tujuan yang ekonomis-komersial.
Modal koperasi biasanya diperoleh dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.
Didalam GBHN (garis-garis besar haluan Negara) 1988 dinyatakan :
1. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu terus didorong pengembangannya dalam rangka mewujudkandemokrasi ekonomi.
2. Gerakan memasyrakatkan koperasi perlu ditingkatkan dan dalam pelaksanaannya didukung oleh pendidikan perkoperasian baik di sekolah-sekolah maupun di luar sekolah serta pembinaan koperasi secara profesional.
3. Kemampuan koperasi untuk berperan lebih besar diberbagai sektor seperti pertanian, industri, konstruksi, perdagangan dana lain-lain perlu ditingkatkan.
4. Pembinaan kopersi unit desa dan koperasi primer lainnya perlu dilanjutkan sehingga makin meningkat mutu dan kemampuannya.

Bahkan dalam GBHN selanjutnya disebutkan pula
1. Pengembangan dunia usaha nasional yang terdiri dari usaha Negara, kopersi dan usaha swastadiarahkan terutama agar makin mampu dan berperan dalam mendorong pertunbuhan ekonomi, memperluas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya termasuk memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja.
2. Kerja sama yang serasi antara usaha Negara, koperasi dan usaha swasta serta antara usaha besar, menengah dan kecil perlu dikembangkan berdasarkan semangan kekeluargaan yang sling menunjang dan saling menguntungkan.

1.2 Rumusan Masalah
Makalah ini hanya membahas
a. Pengertian Koperasi dan Makna Lambang Koperasi Indonesia
b. Sejarah Koperasi
c. Landasan Dasar Koperasi di Indonesia Koperasi
d. Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia
e. Peran dan Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha lainnya
f. Tata Cara Pendirian Koperasi di Indonesia
g. Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian di Indonesia

1.3 Tujuan
Pembuatan makalah ini mempunyai tujuan yaitu untuk menambah pengetahuan penulis pada khususnya dan menambah pengetahuan pembaca pada umumnya.

BAB II
ISI


2.1 Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari perkataan co dan operation, yang mengandung arti kerja sama untuk mencapai suatu tujuan.
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota. Dengan kerja sama secar kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempetinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi tersebut mengandung unsur-unsur bahwa:
1. Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal (bukan Modal akumulasi), tetapi persekutuan sosial
2. Sukarela untuk menjadi anggota, netral tehadap aliran dan agama.
3. Tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggotanya dengan kerja sama secara kekeluargaan
.
Menurut UU RI no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus Sebagai sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segalah sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi
3. Koperasi primer adalah koperasi yang be anggotakan orang atau seorang
4. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
5. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan pengorganisasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita koperasi.

Koperasi menurut undang-undang no. 12 tahun 1967, tentang pokok-pokok perkoperasian adalah :
Oragnisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan oaring-orang atau badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Tujuan utama dari koperasi adalah meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota-anggotanya.dismping itu koperasi mempunyai tujuan yang ekonomis-komersial.

2.2 JENIS KOPERASI
Sebelum mendirikan koperasi harus ditentukan secara jelas jenis koperasi dan keanggotaan yang selalu berhubungan dengan kegiatan usaha dan dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain :
-          Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
-          Koperasi Konsumen
-          Koperasi Produsen
-          Koperasi Pemasaran
-          Koperasi Jasa

Penjenisan Koperasi Tersebut Sesuai Dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

1.        Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.  Keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggotanya nelayan, KSP dengan anggotanya karyawan.

2.        Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan Koperasi Konsumen atau Pendiri Koperasi Konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Disamping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah yang besar sesuai kebutuhan anggota.            

Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan disamping pelayan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.

3.        Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mampu menghasilkan sesuatu barang misal :
-          Koperasi Kerajinan Industri Kecil anggotanya para pengrajin
-          Koperasi Perkebunan anggotanya produsen perkebunan rakyat.
-          Koperasi Produksi Peternakan anggotanya para peternak.
           
4.        Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan dibidang pemasaran barang-barang dagangan misal :
-          Koperasi pemasaran ternak sapi anggotanya adalah pedagang sapi.
-          Koperasi pemasaran elektronik anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
-          Koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

5.        Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya.  Ada beberapa macam Koperasi Jasa antara lain :
-          Koperasi angkutan memberi jasa angkutan barang atau orang.  Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempuyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
-          Koperasi perumahan memberi jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
-          Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran.  Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak dibidang jasa asuransi.

2.3 PEMBENTUKAN KOPERASI
Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan Koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah :

1.        Orang-orang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.  Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.  Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana.  Juga termasuk orang-orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
2.        Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
3.        Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.  Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4.        Kepengurusan dan manejemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.

2.4 Persiapan Pembentukan Koperasi
1.        Pembentukan Koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri.  Persiapan    tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun latihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
2.        Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
3.        Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan acara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

2.5 Rapat Pembentukan:
Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
  • Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
  • Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.
2.6 Hal-Hal yang dibicarakan dalam Rapat:
  • Tujuan mendirikan koperasi
  • Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
  • Persyaratan menjadi anggota
  • Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
  • Memilih nama-nama pendiri koperasi
  • Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
  • Menyusun anggaran dasar
2.7 Teknik Penyusunan Anggaran Dasar:
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota
Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
  • Nama dan tempat kedudukan koperasi
  • Persyaratan menjadi anggota
  • Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
  • Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
  • Kegiatan usaha
  • Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
  • Ketentuan mengenai sanksi
Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
  • Daftar nama pendiri
  • Nama dan tempat kedudukan koperasi
  • Ketentuan mengenai keanggotaan
  • Maksud dan tujuan serta bidang usaha
  • Ketentuan mengenai rapat anggota
  • Ketentuan mengenai pengelolaan
  • Ketentuan mengenai permodalan
  • Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
  • Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
  • Ketentuan mengenai sangsi.
2.8 Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi:
Permohonan disampaikan kepada :
Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota yaitu:
  • Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
  • Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
  • Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
  • Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
  • Rencana awal kegiatan usaha meliputi :Rencana penghimpunan dana simpanan,
Rencana pemberian pinjaman,Rencana penghimpunan modal sendiri, Rencana modal pinjaman,
Rencana pendapatan dan beban,Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
Daftar hadir rapat pembentukan :
  • Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran:Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam, Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang, Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
  • Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
  • Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
BAB III
KESIMPULAN


Koperasi menurut undang-undang No. 12 Tahun 1967, tentang pokok-pokok perkoperasian adalah; Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Secara umum, setiap kegiatan usaha ekonomi, koperasi atau bukan koperasi,memiliki misi untuk melayani masyarakat (konsumen) dan berupaya mencapai kemakmuran. Namun dalam berbagai hal terdapat perbedaan yang mendasar. Usaha koperasi senantiasa bertolak pada mulanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tertentu para anggotanya. Sedang usaha bukan koperasi (Perorangan, CV, Firma, PT, persero, dan lainnya) berorientasi pada pasaran umum atau konsumen umum. Karena perbedaan titik tolak ini, maka motifnya berbeda. Ini berkaitan dengan penerapan salah satu prinsip ekonomi seperti efisiensi. Efisiensi usaha bukan koperasi adalah, kalau laba dapat diperoleh setinggi-tingginya. Usaha koperasi efisiensi kalau pelayanan kepada anggota dapat dilakukan sebaik-baiknya. Keduanya memerlukan modal, biaya, namun tujuannya berbeda. Modal dan keuntungan yang besar adalah pemikiran para usahawan, bukan kopersai. Karena itu, jumlah produksi, mutu barang dan jasa, ketepatan ukuran atau timbangan dan kemudahan pelayanan serta harga yang pantas adalah hal yang sangat penting dalam praktek kegiatan usaha koperasi. kalau hasil masih ada, maka sebagian besar akan dikembalikan kepada para anggota pada akhir tahun.
Dalam pemerintahan yang sekarang, urusan perkoprasian diserahkan kepada menteri koperasi, yang bertugas membimbing, mengawasi, memberikan perlindungan dan fasilitas kepada koperasi serta mampu melaksanakan pasal 33 undang-undang dasar 1945.
Kegiatan pemerintah itu;
1. Bimbingan diberikan dengan maksud untuk menciptakan iklim dan kondisi seumumnya yang memungkinkan koperasi akan tumbuh dan berkembang, antara lain dengan jalan penyuluhan.
2. Pengawasan diberikan dengan maksud untuk mengamankan dan menyelamatkan kepentingan baik bagi perkumpulan koperasi itu sendiri maupun guna kepentinga pihak lain.
3. Perlindungan dengan maksud ditujukan;
a. Menyelamatkan dan mengamankan kepentingan koperasi.
b. Menghindarkan penyalahgunaan,
c. Menetapkan ketentuan-ketentuan tersendiri dalam bidang tata niaga dan distribusi dengan tujuan untuk memungkinkan perkembangan koperasi.
4. Fasilitas, berupa;
a. uang, barang atau jasa
b. keringanan bea materai
c. Persamaan nilai pembukuan perkumpulan koperasi dengan badan lainnya
d. Kebijaksanaan tersendiri tentang perkreditan termasuk syarat-syarat kredit yang mudah dan ringan
e. Keringanan pajak.
Bangsa kita suka gotong royong, suka bekerja sama dan tolong menolong sesama tetangga. Kebiasaan ini dapat terpelihara dalam koperasi.

manajemen sumber daya manusia



MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA 





NAMA :THERESIA WD

NPM : 18211061

KELAS : 2EA27

JURUSAN : MANAJEMEN


UNIVERSITAS GUNADARMA
2011-2012




1.   Mengapa MSDM semakin penting padahal alat-alat canggih semakin banyak ? uraikan jawaban anda !
Karena manajemen sumber daya manusia dapat mengikuti perkembangan zaman dan karena manajemen sumber daya manusia dapat dtitingkatkan kualitas kerjanya melalui pendidikan dan pelatihan kerja sedangkan dengan mesin-mesin canggih yang seiring dengan perubahan teknologi yang semakin cepat, mesin-mesin canggih itupun menjadi cepat usang dan tidak bisa ditingkatkan kualitas kerjanya.

2.   Kenapa istilah MSDM lebih populer daripada manajemen personalia?
Merupakan bagian yang dianggap sebagai suatu gerakan yang mencerminkan pengakuan adanya peranan vital dan menunjukan pentingnya sumber daya manusia dalam suatu organisasi.

3.   Mengapa waskat sangat berperan dalam mewujudkan tujuan ?
Karena waskat merupakan tindakan nyata yang paling efektif dalam mewujudkan kedisplinan karyawan perusahaan. Dengan waskat berarti atasan harus berperan aktif dan langsung mengawasi perilaku,moral dan prestasi kerja bawahannya. Waskat sangat efektif untuk merangsang kedisiplinan dan moral kerja pegawai karena mendapat pengawasan langsung dari atasannya.

4.   Berikan beberapa alasan kenapa karyawan didalam kota besar alat-alat motivasinya lebih banyak dari karyawan dikota kecil ?
·      Karena dikota besar tuntutan dan saingan dari lingkungan perusahaan tersebut semakin banyak sehingga butuh motiasi lebih untuk bekerja.
·      Sedangkan dikota kecil saingan dari perusahaan tersebut mungkin masih sedikit dan juga perkembangan teknologinya tidak sebanding seperti dikota besar.

5.   Apa saja persamaan dan perbedaan pemberian motivasi dengan insentif?
Persamaan adalah pemberian motivasi dengan insentif sama sama mendorong pegawai untuk bekerja secara optimal sesuai kemampuan.
Perbedaannya adalah pemberian motivasi sebatas dengan memberikan suatu gagasan yang mampu mendorong kinerja dari pegawai tersebut,berbeda dengan insentif yang ditunjang dengan pemberian uang lebih untuk mendorong semangat kerja yang optimal dari pegawai.
6.   Apa persamaan dan perbedaan pemberian insentif dengan benefit ?
Dilihat dari segi pemberiannya insentif dengan benefit berbeda karena insentif merupakan kompensasi langsung dan benefit merupakan kompensasi tidak langsung. Persamaannya ialah insentif dengan benefit sama-sama merupakan pengeluaran perusahaan yang ditujukan untuk pegawai, sedangkan perbedaannya ialah insentif berkaitan langsung dengan prestasi kerja sedangkan benefit tidak.

7.   Dimana letak perbedaan pemberian motivasi dengan benefit ?
Pemberian motivasi dapat dikatakan secara langsung diberikan untuk pegawai dalam bentuk gagasan atau kalimat-kalimat pendorong semangat kinerja pegawai,sedangkan benefit dalam segi pemberiannya dengan obyek yang berbentuk uang.

8.   Apa sasaran pemberian insentif bagi karyawan ?
Meningkatkan kinerja karyawan agar bekerja dengan kinerja kerja yang optimal sesuai dengan kemampuannya serta memenuhi kebutuhan pegawai yang bersangkutan dan keluarganya.

9.   Jelaskan perbedaan antara MSDM dengan Manajemen personalia ?
Berbeda dari ruang lingkup dan tingkatannya, MSDM mencakup masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan, penggunaan dan perlindungan sumber saya manusia sedangkan manajemen personalia lebih banyak berkaitan dengan sumber daya manusia yang berada dalam perusahaan yang umum dikenal sebagai sector modern itu.

10.   Mengapa pengadaan (procurement) adalah hal yang penting dan sulit ?
pengadaan karyawan sangat sulit dan rumit diakibatkan oleh keinginan perusahaan untuk mendapatkan karyawan yang berkualitas dan berkompeten serta penempatan karyawan yang sesuai dengan keahliannya. Agar gairah kerja dan kedisiplinannya akan lebih baik serta efektif menunjang terwujudnya tujuan perusahaan.

11.   Kenapa masalah pengadaan dapat dikatakan merupakan cermin utama keberhasilan MSDM, berikan alasannya ?
Karena karyawan adalah aset utama perusahaan yang menjadi perencana dan pelaku aktif dari setiap aktifitas organisasi. Mereka mempunyai pikiran, perasaan, keinginan, status, dan latar belakang pendidikan, usia dan jenis kelamin yang heterogen yang dibawa ke dalam organisasi perusahaan. Karyawan bukan mesin, uang, dan material yang sifatnya pasif dan dapat dikuasai serta diatur sepenuhnya oleh perusahaan.

12.   Bagaimana proses pengadaan karyawan yang baik ?
·         Menentukan dasar perekrutan ( batas usia, pendidikan,jenis kelamin dll dan jabatan yang akan dijabatnya)
·         Penentuan sumber sumber perekrutan ( internal (dalam perusahaan) dan eksternal (diluar perusahaan)

13.   Apa saja pokok-pokok bahasan utama dalam pengadaan karyawan ?
Pokok bahasan utama pada fungsi pengadaan adalah proses dimana penarikan, seleksi dan penempatan, orientasi dan induksi untuk mendapatkan karyawan yang yang efektif dan efisien membantu tercapainya suatu tujuan perusahaan.

14.   Jelaskan mengapa seleksi penerimaan pegawai baru sangat penting ?
Pada dasarnya seleksi dilakukan untuk memberikan masukan bagi perusahaan dalam rangka mendapat karyawan sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Proses seleksi pegawai merupakan salah satu bagian yang teramat penting dalam keseluruhan proses manajemen sumber daya manusia. Ada dan tidaknya pegawai yang memenuhi tuntutan organisasi sangat tergantung pada cermat tidaknya proses seleksi itu dilakukan.

15.   Kenapa test psikologi penting dalam seleksi penerimaan karyawan ?
Karena test psikologi dilakukan agar mengetahui sikap moral dan perilaku psikologi pelamar dalam menghadapi tuntutan kerja yang sangat berat sehingga mampu bekerja dengan optimal dibawah tekanan.

16.   Apakah pedoman yang dilakukan dalam pelaksanaan seleksi ?
Spesifikasi pekerjaan merupakan pedoman dan dasar yang dilakukan dalam proses pelaksaan seleksi untuk mendapatkan pegawai baru




17.   Jelaskan korelasi seleksi dengan penempatan karyawan ?
Seleksi merupakan suatu proses yang diadakan untuk mendapatkan pegawai yang sesuai dan berkompeten sesuai kebutuhan perusahaan sedangkan penempatan karyawan dapat berupa mutasi kerja yang ditujukan agar karyawan mampu meningkatkan kualitan kerjanya.

18.   Apa saja manfaat dilakukannya orientasi pegawai baru?
Memperkenalkan pegawai baru dengan perusahaan sebagai organisasi, menanamkan dalam diri pegawai bahwa ia turut berperan aktif dalam perusahaan dan memperkenalkan ruang lingkup kerja pegawai tersebut.

19.   Jelaskan pengertian induksi untuk karyawan baru ?
Proses memperkenalkan karyawan baru dengan ruang lingkup kerjanya yang akan ia tempati. Dengan tujuan agar pegawai tersebut mampu menyesuaikan diri dengan ruang lingkup kerjanya yang baru.

20.   Bagaimana pengaruh job specification terhadap jumlah lamaran yang diterima suatu perusahaan?
Dengan adanya job specification yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan perusahaan dalam menerima atau menyeleksi jumlah lamaran yang diterima perusahaan, maka lamaran yang akan diseleksi dan diproses untuk ke tahap selanjutnya yaitu yang sesuai dengan job specification perusahaan tersebut yang telah dibuat.